Penghapusan Alternatif Terapi dan Pengobatan Covid Tetap Jaga Prokes Agar Terhindar dari Penularan Virus Covid 19
by Team, 11 Feb 2022
Beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan COVID-19 kini telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter. Diantaranya Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.
"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang," jelas Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (10/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini.
Jakarta, 10 Februari 2022
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(covid19.co.id)
Artikel Terkait
Artikel Lainnya