Tentang Struktur Organisasi DLH Bukittinggi
by Admin, 14 Okt 2025
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bukittinggi adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas mengelola, menjaga dan mengawasi kualitas lingkungan hidup di Kota Bukittinggi. Agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan efisien, DLH Bukittinggi menerapkan struktur organisasi yang jelas, terbuka untuk publik, dan mencerminkan pembagian fungsi serta tanggung jawab yang terukur.
Halaman struktur organisasi yang dipublikasikan ada di laman resminya https://dlhbukittingi.org/struktur/, yang memungkinkan masyarakat dapat memperoleh gambaran tranparan mengenai siapa saja pejabat dan unit organisasi yang ada.
Gambaran Umum Struktur Organisasi
Pada bagian atas struktur organisasi DLH Bukittinggi terdapat Kepala Dinas yang memimpin keseluruhan kegiatan instansi. Di bawah Kepala Dinas, ada posisi Sekretaris yang mendukung fungsi administrasi, koordinasi, serta kelancaran operasional internal.
Selanjutnya, struktur organisasi terbagi ke dalam Bagian, Bidang, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), masing-mkasing dengan tugas dan fungsi yang spesifik dalam ranah lingkungan hidup, kebersihan, pengelolaa, sampah, dan pengendalian pencemaran.
Pejabat Struktural dan Unit Organisasi
Berikut adalah susunan pejabat structural dan unit organisasi pada DLH Bukittinggi, berdasarkan data yang dipublikasikan:
Kepala Dinas: Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM
Sekretaris: Kirman Elvianto, SE, Ak, MM
Sub Bagian di Sekretariat
Di bawah Skretariat terdapat sub bagian administrative yaitu:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Druman Elvianto, T.M.Ec.Dev
Kepala Sub Bagian Keuangan: Elfianto Halim, Ak, M.AP
Bidang-bidang Teknis
Setiap bidang menangani aspek strategis lingkungan hidup sebagai berikut:
Bidang Tata Lingkungan: dipimpin oleh Ilham Durmawan, ST, MSi
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup: dipimpin oleh Milki Alvianto, S.Sos, M,Si
Bidang pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: dipimpin oleh Andrian William, S.IP, M.Si
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah: dipimpin oleh Putra Chandra, S.Pd.,M.Si
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Untuk melaksanakan tugas lapangan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, DLH Bukittingi mempunyai beberapa UPT yang tersebar menurut wilayah tugas:
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat, yang memiliki seorang Kepala UPT dan seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur, dengan Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha
UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Retribusi Pelayanan Persampahan
UPT Perlengkapan dan Perbekalan, dengan Kepala UPT
Fungsi Transparansi dan Pelayanan Publik
Pentingnya struktur organisasi DLH Bukittinggi dipublikasikan disitus institusi bukan sekadar sebagai daftar jabatan, akan tetapi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan struktur organisasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui siapa pejabat yang bertanggung jawab atas tugas-tugas tertentu, sehingga memudahkan dalam mengajukan permohonan informasi, pengaduan lingkungan, atau kolaborasi program.
Publikasi struktur ini sejalan dengan prinsip good governance, di mana transparansi, akuntabilitas, dan pasrtisipasi publik menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Melalui https://dlhbukittinggi.org/struktur/ warga kota dapat melihat pembagian wewenang, sehingga diharapkan koordinasi antara warga, lembaga masyarakat, dan pemerintah menjadi lebih lancar.
Evaluasi Singkat dan Tantangan
Dari struktur yang ada terlihat upaya DLH Bukittinggi untuk merinci unit-unit pelaksana agar bisa fokus pada bidang tertentu, misalnya sampah wilayah barat dan timur dikelola oleh UPT masing-maisng, sementara pengelolaan pemrosesan akhir (TPA) ditangani terpisah. Hal ini menandakan bahwa DLH ingin membagi tupoksi agar tidak terkonsentrasi hanya di satu unit.
Kesimpulannya, struktur organisasi DLH Bukittinggi yang dipublikasikan secara terbuka menujukkan kepentingan transparansi dalam pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan. Struktur ini tidak hanya berfungsi secara terarah dan khusus. Struktur ini tidak hanya berfungsi internal agar tugas dibagi jelas, tetapi juga memberikan panduan bagi publik untuk memahami siapa bertanggung jawab dalam aspek lingkungan di kota mereka.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya