Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja pemerintah (pusat maupun daerah), institusi penegak hukum, dan pelayanan publik yang berkomitmen kuat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Tujuannya mendorong reformasi birokrasi melalui transparansi, akuntabilitas dan perbaikan layanan publik.
Sejarah Implementasi di Kabupaten Langkat
Pencanangan zona integrasi di langkat dengan website resmi https://ekinerja.langkatkab.go.id/integritas/ dimulai pada 2 Agustus 2019, ketika Polres Langkat resmi melaunching zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birorasi bersih melayani. Launching tersebut ditandai dengan penampilan video tahapan zona integritas, tutorial pelayanan online, serta penandatanganan fakta integritas oleh Kapolres dan berbagai unsur masyarakat.
Sejak itu, berbagai unit kerja pemerintah dan penegak hukum di Langkat mengikuti langkah ini, dengan tekad memperkuat reformasi birokrasi dan meberantas potensi korupsi.
Dua lembaga pemasyarakatan di Langkat menunjukkan komitmen tinggi dalam zona integritas:
- Lapas Pemuda Kelas III Langkat mencanangkan pembangunan zona integrasi pada 23 Januari 2025. Acara ini mencakup penandatanganan Fakta Integritas, komitmen bersama, serta peresmian zona integritas menuju predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Hadir pejabat Forkopimda Camat Hinai, Danramil, dan warga binaan.
- Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat mengikuti proses evaluasi internal dari Ditjenpas tahun 2025. Pada 17 Mei 2025, lapas ini mendapat skor 98,24 dari desk evaluasi sebagai persiapan pengajuan predikat wilayah bebas korupsi, hasil yang mencerminkan komitmen kuat dalam pelayanan publik bebas korupsi.
Kedua lembaga ini juga mengembangkan inovasi, seperti program rehabilitasi narkotika bersama yayasan, yang dianggap sebagai kunci kesuksesan zona integrasi, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat
Pemkab Langkat juga aktif dalam pencegahan korupsi:
- Pada 5 Maret 2025, Pemkab menghadiri peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 secara daring. Hadir Wakil Bupati, Sekda, dan pejabat lainnya. ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto menekankan bahwa pencegahan sistematis lebih penting ketimbang penindakan tunggal, serta MCP harus menjadi alat kontrol efektif.
- Wakil bupati Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa IPKD menjadi tolak ukur komitmen daerah dalam pencegahan korupsi dan turut meningkatkan tranparansi serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
- Selain itu, Pemkab Langkat mendapatkan apresiasi dari KPK sebagai penyelamat aset bergerak terbaik tahun 2021, pengakuan atas komitmen mereka dalam menjaga kekayaan negara dan meningkatkan integritas birokrasi.
- Menjelang Pemilu 2024, pada 23 November 2023, Pemkab menggelar sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas ASN untuk menjaga agar pejabat pemerintah tidak memihak dalam kontestasi politik.
- Pj. Bupati pada 10 Desember 2024 mendorong budaya anti korupsi dengan FGD memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia, mengusung tema “Gerakan Membangun Budaya Anti-Korupsi untuk mewujudkan ASN yang Berintegritas”. Diskusi ini digelar bersama kejaksaan sebagai narasumber strategis.
- Pada 4 September 2024, Pj. Bupati Faisal Hasrimy menyerukan agar Pemkab serius tindaklanjuti temuan survei integritas (SPI) dari KPK, guna memetakan risiko korupsi dan memperkuat sistem pelaporan serta pengawasan intern.
- Lebih baru lagi, pada tahun 2025 pemkab menghadiri Rakor dan Monev APBD bersama KPK via zoom. Bupati Syah Afandi menekankan efisiensianggaran dan pengawasan belanja daerah agar tata kelola keuangan lebih transparan dan akuntabel.
Dampak dan Tantangan
Upaya-upaya ini membawa beberapa dampak positif nyata:
- Penghargaan lembaga seperti dari KPK atas penanganan aset negara mencerminkan prestasi konkret.
- Penandatanganan pakta oleh ASN dan penerapan SPI menunjukkan keseriusan membangun budaya bersih.
- Lapas yang mengejar predikat wilayah bebas korupsi meningkatkan kualitas pelayanan public dan integritas lembaga.
- Pembentukan MCP dan IPKD memperkuat sistem pencegahan.
Meski demikian, tantangan tetap ada:
- Kasus OTT korupsi, seperti penangkapan Terbit Rencana Perangin-angin, eks Bupati Langkat, masih menjadi catatan hitam daerah ini.
- Implementasi zona integritas di setiap SKPD dan perangkat daerah harus diperluas dan konsisten.
- Masyarakat perlu diedukasi agar menjadi bagian aktif pengawasan melalui saluran informasi publik.
Rekomendasi Penguatan Zona Integritas di Langkat
Untuk lebih memantapkan Zona Integritas dan menekan korupsi di Kabupaten Langkat, berikut beberapa langkah rekomendatif:
- Perluasan cakupan zona integritas ke semua SKPD dan wilayah, dengan supervise rutin indicator IPKD.
- Digitalisasi layanan publik, menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisir manipulasi.
- Monitoring berkelanjutan atas MCP dan penggunaan IPKD sebagai KPI bagi pejabat daerah.
- Pelibatan masyarakat aktif, melalui forum warga, whistleblowing, dan platform pengaduan publik.
- Evaluasi berkala dan sanki tegas bagi ASN yang melanggar pakta integritas.
Kesimpulan
Kabupaten Langkat telah menunjukkan berbagai upaya sistematis membangun zona integritas dan budaya anti korupsi, dari launching Polres (2019), penghargaan KPK (2022), pencanangan ZI di lapas (2025), hingga peluncuran IPKD/MCP serta efisiensi anggaran (2025).
Ini mencerminkan komitmen institusi dan pejabar daerah terhadap pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, konsistensi dan pengembangan ke seluruh elemen birokrasi serta peran aktif masyarakat jadi kunci keberhasilan jangka panjang.
Langkah-langkah programatis yang melibatkan teknologi, evaluasi, dan sanki akan memperkokoh budaya integritas di Langkat untuk menghasilkan pelayanan publik yang benar-benar berkualitas, kunjungi laman resminya di https://ekinerja.langkatkab.go.id/integritas/.