
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.
Melalui aturan itu, harga jual Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp).
Dengan terbitnya Kepmen ESDM 82/2022 ini, Kepmen ESDM Nomor 2932 tahun 2010 dicabut. Artinya, ketentuan harga jual bahan bakar gas senilai Rp 3.100 per lsp itu sudah tidak berlaku lagi.
Dalam Kepmen 82/2022 ini menyatakan, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
“Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak,” terang Kepmen 82/2022 yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022.
Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.
“Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022,” tandas beleid anyar ini.
Kolam Renang Modern di Pesantren Al Masoem Bandung
by Admin 11 Jun 2024
Inilah Cara Jitu Mengembangkan Bisnis Online di Era Digital
by Admin 30 Jun 2024
Cara Daftar Beasiswa CASN dengan Mudah dan Cepat
by Admin 18 Apr 2025