DLH Provinsi Jambi Tegaskan Sanksi Bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

9 Okt 2025  | 233x | Ditulis oleh : Admin
DLH Provinsi Jambi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dalam web resminya https://dlhprovinsijambi.id/ menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah.

Kepala DLH Provinsi Jambi menuturkan bahwa pembuangan sampah telah diatur secara jelas melalui berbagai kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di berbagai titik, termasuk tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah di sungai, jalan, atau area publik lainnya.

Melalui laman resmi DLH Provinsi Jambi (https://dlhprovinsijambi.id/) disebutkan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Penegakan aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur hak, kewajiban, serta sanki bagi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.

Dalam Perda tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mebuang sampah tidak pada tempat yang sudah ditentukan dapat dikenai pidana kukurangan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 15 juta. Sanki ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Menurut Kepala DLH, penegakan aturan ini akan disertai dengan peningkatan pengawasan di berbagai titik strategis, terutama di kawasan perkotaan, pasar tradisional, serta area wisata. petugas lapangan DLH bersama aparat Satpol PP akan melakukan patrol rutin untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat atau pelaku usaha yang membuag sampahnya sembarangan.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui program “Jambi Bersih, Jambi Asri”, yang menekankan pentingnya memilah sampah sejak dari sumbernya. Warga diharapkan dapat memeisahkan antara sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan kembali bahan yang masih bisa didaur ulang.

Selain penegakan hukum, DLH Provinsi Jambi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, kampanye, kebersihan, dan lomba lingkungan. Upaya ini bertujuan agar kesadaran lingkungan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi kebiasaan yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, DLH juga bekerja sama dengan sekolah, komunitas, serta dunia usaha untuk memperkuat gerakan peduli sampah. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kepala DLH menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanki kepada siapa pun yang melanggar aturan. “Kami akan menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan sesuai Perda yang berlaku. Semua pihak harus ikut menjada kebersihan Jambi demi lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, ‘ ujarnya.

Dengan penerapan aturan yang tegas dan konsistem, DLH Provinsi Jambi berharap masyarakat semakin sadar bahwa kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama. Lingkungan yang bersih akan membawa manfaat besar bagi kesehatan, pariwisata, dan kualitas hidup masyarakat Jambi secara keseluruhan.

#Tag
Artikel Terkait
Mungkin Kamu Juga Suka
Rajakomen
Scroll Top