Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya investasi yang sesuai prinsip syariah semakin meningkat. Banyak yang mulai menyadari bahwa investasi hakak bukan sekadar pilihan finansial, tapi juga bagian dari tanggung jawab spiritual dalam menjaga harta dari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi). Di sinilah peran penting platform seperti Nabitu, yang membantu umat untuk hijrah dari riba dan masuk ke ekosistem keuangan yang bersih, amanah, dan sesuai syariah.
Investasi halal adalah penempatan dana ke dalam instrument atau aset yang tidak melanggar prinsip syariah Islam. Artinya, dana tidak boleh dialokasikan pada usaha haram (misalnya alkohol, perjudian, atau industri konvensional berbasis bunga), dan prosesnya harus terbebas dari riba dan spekulasi berlebihan.
Investasi halal mengedepankan keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan, bagi inbestor maupun penerima modal.
Saham perusahaan yang masuk daftar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan tidak bergerak di sektor yang bertentangan dengan prinsip Islam.
Dikelola oleh manajer investasi dan hanya mengalokasikan dana ke instrument syariah seperti saham syariah, sukuk, dan deposito syariah.
Instrumen utang berbasis akad syariah seperti ijrah, mudharabah, atau musyarakah. Tidak mengandung bunga, tetapi bagi hasil.
Emas adalah instrument investasi fisik yang halal dan bernilai intrinsic, serta tahan terhadap inflasi.
Platform seperti Nabitu menawarkan skema pendanaan UMKM tanpa riba. Investor memberikan dana yang akan dikelola dengan sistem bagi hasil, bukan bunga.
Menjaga harta dari unsur haram dan riba memberikan ketenangan batin karena sesuai dengan ajaran agama.
Investasi halal tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan etika dan tanggung jawab sosial.
Dengan istem yang transparan dan terstruktur sesuai akad syariah, risiko spekulatif lebih rendah.
Platform halal seperti Nabitu menyalurkan dana ke sektor riil, khususnya UMKM Muslim, yang memperkuat ekonomi umat.
Meski halal, investasi tetap memiliki risiko seperti:
Namun, karena bersifat syariah, semua risiko dikelola dengan prinsip kejelasan akad, sehingga lebih adil bagi kedua pihak.
Nabitu hadir sebagai solusi keuangan halal bagi Muslim yang ingin berinvestasi tanpa riba. Platform ini menghubungkan investor dengan UMKM yang membutuhkan pembiayaan, menggunakan akad-akad syariah yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah.
Lebih dari sekadar investasi, ini adalah langkah hijrah finansial menuju kehidupan yang lebih berkah dan sesuai tuntunan agama.
Hijrah dari riba dengan bergabung bersama Nabitu adalah bentuk ikhtiar yang cerdas dan bertanggung jawab dalam mengelola harta. Dengan banyaknya pilihan, terutama melalui platform syariah seperti Nabitu, kini saatnya kita mengambil langkah nyata untuk investasi halal, membangun keuangan yang bersih, dan mendukung ekonomi umat secara berkelanjutan.
Bonggol Pisang Ternyata Memiliki Khasiat Luar Biasa
by Team 24 Mar 2022
Meningkatkan Peringkat SEO Melalui Backlink Berkualitas
by Admin 20 Mei 2025